Infaq Di Jalan Alloh Adalah Senjata Orang Yang Beriman

Tuhan menjadikan pengeluaran harta dijalannya sebagai tanda iman adalah, karena mengeluarkan harta untuk kepentingan bersama itu sangat sukar dilaksanakan para hartawan. yang mudah dilakukan manusia, hanyalah mengeluarkan harta untuk nafakah anak isteri dan diri sendiri. yang tersebut ini diakui mudah, terkecuali oleh mereka yang jiwanja telah diperbudakkan oleh tabi’at kikir. Dan seterusnya ditegaskan bahwa mengeluarkan belanja yang cukup untuk kepentingan rumah tangga sendiri, tidak dihukumi dengan murah tangan. 

Wal hasil seseorang manusia mengeluarkan hartanya menurut kadar kemurahan jiwanja. Kalau kemurahan jiwanja masih rendah, iapun hanya suka membelanjakan hartanya untuk kerabat dan dirinya. Kalau telah tinggi sedikit, maka iapun bermurah tangannya terhadap isi kampungnya. Bertambah lagi kemurahan jiwanja, iapun bersedia memberikan bantuan2 harta kepada isi negerinya. Dan jika kemurahannya telah memuncak tinggi, barulah ia bermurah hati terhadap seluruh manusia. 

Memang diakui bahwa sukar sekali manusia mengeluarkan hartanya untuk orang yang jauh. Lantaran ia berpendapat bahwa memberikan pertolongan kepada orang yang jauh, tiada akan memberikan faedah apa2 baginya. 'Ia tidak insaf bahwa memberikan belanja untuk rupa2 kebajikan umum, seperti membuat pesantren, rumah santunan, rumah sakit dan tempat2 perawatan dan lainnya, itulah yang menegakkan kemaslahatan umum dan menghasilkan kebahagiaan yang lengkap.

Mengingat hal yang demikian, Allah menegaskan bahwa harta yang dikeluarkan untuk kemaslahatan umum akan dibalasi dengan pahala yang berlipat ganda. Tuhan tegaskan bahwa membelanjakan harta2 dijalan Allah, sama dengan memberikan pinjaman (meminjamkannya) kepada Allah. 

Alloh SWT Berfirman :

"Siapakah gerangan yang suka memberikan pinjaman hartanya kepada Allah, pinjaman jang baik ?” (Q.A. 245. S. 2: Al Baqarah). Ringkasnya, mu'min yang sungguh beriman akan Al Quran, mempunjai kegemaran memberikan sedekah dan mengeluarkan sebahagian hartanya dijalan Allah, menurut kesanggupannya, dan senantiasa menyandarkan pemberiannya itu dengan ikhlas dan selalu memperhatikan faidah-faidah pengeluarannya.

PENGERTIAN MEWAQAFKAN HARTA DIJALAN ALLAH : 


Mewaqafkan harta dijalan Allah, ialah memberikan sesuatu harta (benda) untuk dipergunakan kemaslahatannya oleh umum”. Demikianlah arti waqaf. 

Maka benda yang diwaqafkan itu tak boleh dijual dan tak boleh dimiliki seseorang. Terus-menerus kemaslahatannya dipergunakan oleh umum. 

Rasulullah penah mewaqafkan sebidang tanahnya menjadi sedekah dijalan Allah. 

Waqaf ini dinamai WAQAF KHAIRY. Adapun WAQAF AHLY, jakni waqaf kepada keluarga atau kepada seseorang yang tertentu, tak ada asalnya dalam Agama. Tak ada contohnya dari perbuatan Nabi dan para shahabat.

BEBERAPA TUNTUNAN DALAM MENGELUARKAN HARTA


A. Hukum berlaku israf (boros) dalam membelanjakan harta. 

Mengeluarkan harta telah jelas disukai.’ Akan tetapi, Agama tidak membenarkan kita berlaku boros, yakni lebih dari kadar yang patut mengingat perbandingan harta.

Kata Allah s.w.t :

"Dan apabila mengeluarkan belanja, tiada berlaku israaf dan tiada pula berlaku sangat kikir. Mereka senantiasa berdiri imbang, tetap sederhana dan lurus”. (Q.A. 68. S. 25 ': Al Furqaan). 

Jelas sekali Ayat ini membawa kita kepada sederhana dalam mengeluarkan harta dan membawa kita kepada membuat perkiraan yang teliti dalam pengeluaran itu, supaya tidak terjerumus kedalam kancah kekurangan yang tidak dapat dipikul.

Selanjutnya, haruslah diketahui bahwa membesarkan jumlah pengeluaran harta ada tiga jalan dan masing-masing jalan itu mempunyai hukum tersendiri. 

1. Mengeluarkan harta dijalan-jalan yang tercela oleh Syara’. Maka mengeluarkan harta yang demikian itu, sudah jelas tidak dibenarkan Agama, sudah jelas dilarang. 

2. Mengeluarkan harta dijalan-jalan yang terpuji oleh Syara’. Mengeluarkan harta dijalan yang dibenarkan Syara’, sudah jelas pula itu sangat disukai, dituntut asal tidak memelaratkan diri. 

3. Mengeluarkan harta dijalan yang mubah, seperti untuk memperoleh kenikmatan dan kesenangan hidup.

Mengeluarkan harta untuk maksud yang tersebut ini, jika menurut cara yang layak dengan keadaan diri dan harta, tidaklah dinamai israaf. Adapun jika dikeluarkan secara tidak layak dengan keadaan diri dan harta, pastilah dinamai israaf, hukum melarangnta.

Selanjutnya, mengeluarkan harta untuk menolak mafsadah, biar banyak, ini juga tidak dinamai israaf dan tidak terlarang. Demikian pula mengeluarkan harta yang banyak untuk keperluan yang kecil, dipandang mensia-siakan harta dan tidak mempergunakannya dengan layak dan pantas.

Dalam hal ini Nabi telah bersabda : 

"Bahwasanya Allah membenci kamu karena tiga perkara : 

1. Banyak perkataan
2. Banyak permintaan
3. Mensia-siakan harta”. (H. R. Bukhori)

B. Hukum mengumumkan pemberian.

Apakah hukumnya mengumumkan pemberian, atau memberikan sesuatu . dengan diketahui oleh orang lain?

Untuk mengetahui hukum tersebut, baiklah kita perhatikan Ayat dibawah ini :

Kata Allah S.W.t :
"Jika kamu berikan sedekah secara terang-terangan, atau diketahui manusia, maka itu satu pkkerjaan yang baik. Dan jika kamu sembunyikan, kamu berikan langsung kepada para fuqara, dengan tidak diketahui orang, maka itu lebih baik bagi kamu dan kelak akan menutupi dosamu, dan bahwasanya Allah itu sangat mengetahui apa jang kamu kerjakan”. (0A. 271. S. 2: A1 Baqarah). 

Ayat ini menegaskan bahwa diantara tugas kita para ummat ialah : berdaya upaya memperlihatkan syi’ar Agama. Hal ini dituntut adalah karena mengingat bahwa dhahirnya islam itu dengan dhahirnya syi’ar, dan dengan kedhahiran tugas Agama yang penting. juga dituntut kita memperlihatkan kepada umum pemberian kita itu supaya orang lain bisa mengambil contoh dan teladan dari kita.

Wal hasil dengan ringkas, Firman Allah ini menegaskan bahwa : Mendhahirkan hukum-hukum yang difardlukan Agama, sangat benar digemari. Mendhohirkan fardlu-fardlu Agama, berarti mendhahirkan syi’arnya.

Sebetulnya, sangat panjang sekali, apabila pembahasan ini, di jabarkan dengan sempurna, namun apa daya saya ini hanya orang bodoh, orang biasa.

Namun semoga saja bermanfaat, walaupun sedikit.

Ayo Donasi : Klik Link atau Gambar di bawah ini, infaq-kan harta terbaikmu.




Posting Komentar

0 Komentar

Geliat Pesantren Terpencil di Indonesia 2026